Rabu, 26 Agustus 2015

PAUD, MURAH VS MAHAL, YANG PENTING ISINYA


Pendidikan Anak Usia Dini, tidak harus mahal.

Cara Menyelenggarakan PAUD Murah Mudah dan Bermutu. Usia dini merupakan periode awal yang paling penting dan mendasar sepanjang rentang pertumbuhan dan perkembangan kehidupan manusia. Pada masa usia dini, semua potensi anak berkembang sangat cepat.

Fakta yang ditemukan oleh ahli-ahli neurologi, menyatakan bahwa sekitar 50% kapasitas kecerdasan manusia telah terjadi ketika usia 4 tahun dan 80% telah terjadi ketika berusia 8 tahun. Pertumbuhan fungsional sel-sel syaraf tersebut membutuhkan berbagai situasi pendidikan yang mendukung, baik situasi pendidikan keluarga, masyarakat maupun sekolah.

Hadirnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di tengah masyarakat memberii dampak yang positif bagi masyarakat, khususnya bagi tumbuh kembang anak usia dini. Masyarakat merasa terbantu dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya. Prinsip PAUD “bermain sambil belajar” sangat membantu dalam pemberian rangsangan bagi anak dari usia 0-4 tahun.

Di samping itu, perkembangan anak dapat dipantau secara berkala oleh guru dan orang tua anak secara bersama-sama, sehingga orang tua pun mendapatkan pendidikan, bagaimana cara mengasuh dan memberii pendidikan bagi anaknya.

Dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 disebutkan bentuk Satuan PAUD sejenis (bentuk lain yang sederajat dengan PAUD). Salah satu bentuknya adalah layanan PAUD yang diintegrasikan dengan program Bina Keluarga Balita (BKB) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang selanjutnya disebut Pos PAUD.

Pos PAUD diperuntukkan bagi masyarakat yang belum siap mengikutsertakan anaknya dalam layanan PAUD yang lebih intensif, baik karena alasan kerepotan mengantar, ekonomi, maupun masih rendahnya kesadaran orangtuanya.

Pos PAUD mempunyai peran yang signifikan dalam masyarakat, karena Pos PAUD dikelola dengan prinsip “dari, oleh dan untuk masyarakat”. Pos PAUD dibentuk atas kesepakatan masyarakat dan dikelola berdasarkan azaz gotong royong, kerelaan, dan kebersamaan. Pos PAUD juga sangat berpotensi atau dapat berkembang menjadi PAUD, akan tetapi perkembangan ini mungkin luput dari stakeholder yang terkait.


Dengan sudah adanya Posyandu dimasing-masing kelurahan atau tingkat Rukun Warga (RW), setidaknya Pos PAUD dapat terbentuk di masing-masing kelurahan atau tingkat Rukun Warga (RW). Dengan demikian pendidikan bagi anak usia dini akan terpenuhi dengan baik. Dan tidak hanya itu, setelah terbentuknya Pos PAUD/PAUD harus diperhatikan perkembangannya, hal ini perlu dilaksanakan agar membantu pendataan dan mengurangi disparitas layanan Pos PAUD/PAUD antara daerah perkotaan dan pedesaan.

Keberhasilan Pos PAUD dalam melaksanakan prinsip dasar Pos PAUD di atas dalam prakteknya masih menemui beberapa kendala, meskipun sudah terdapat buku panduan yang jelas dari Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini. Salah satu penyebabnya adalah penyampaian informasi dan pembinaan Pos PAUD belum berjalan optimal. Oleh karena itu, perlu adanya sebuah strategi untuk mengoptimalkan kerja sama semua lini, terkait permasalahan di atas :
Meningkatkan pendidikan sejak dini bagi kalangan kurang mampu. Dengan prinsip kesederhanaan dalam pelaksanaan Pos PAUD, masyarakat dapat mengelola dana sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.Memudahkan masyarakat ikut serta dan terlibat dalam meningkatkan dan membangun pendidikan di lingkungannya.Meningkatkan mutu layanan Pos PAUD, agar Pos PAUD memiliki kompetensi standart dan dapat bersaing denga PAUD swasta.

Setiap anak bersifat unik, tidak ada dua anak yang sama sekalipun kembar siam. Setiap anak terlahir dengan potensi yang berbeda-beda; memiliki kelebihan, bakat dan minat sendiri. Ada anak yang berbakat menyanyi, ada pula yang berbakat menari, matematika, bahasa, dan adapula yang berbakat olah raga. Kenyataan menunjukkan bahwa setiap anak tidak sama, ada yang sangat cerdas, ada yang biasa saja, dan ada yang kurang cerdas.

Perilaku anak juga beragam, demikian pula langgam belajarnya. Oleh karena itu para pendidik anak usia dini perlu mengenal pembelajaran untuk anak yang berkebutuhan khusus. Dengan memahami kebutuhan khusus setiap anak diharapkan para guru mampu mengembangkan potensi anak dengan baik.

PAUD bertujuan membimbing dan mengembangkan potensi setiap anak agar dapat berkembang secara optimal sesuai tipe kecerdasannya. Oleh karena itu guru harus memahami kebutuhan khusus dan kebutuhan individual anak. Memang disadari ada faktor-faktor pembatas, yaitu faktor-faktor yang sulit atau tidak dapat diubah dalam diri anak yaitu factor genetis. Oleh karenanya PAUD diarahkan untuk memfasilitasi setiap anak dengan lingkungan belajar dan bimbingan belajar yang tepat agar anak dapat berkembang sesuai kapasitas genetisnya.

Begitu besarnya manfaat pendidikan anak usia dini di atas mencerminkan bahwa pendidikan anak usia dini adalah urgen. Sayangnya, sampai saat ini posisi Pos PAUD masih terasa termajinalkan apabila dibanding dengan PAUD yang bukan dari rintisan BKB dan Posyandu. Maraknya pendirian PAUD dan sejenis di satu sisi memberii dampak positif bagi perkembangan dunia pendidikan akan tetapi di sisi lain juga memberi dampak negatif.

Salah satu dampak negative yang terasa adalah berkurangnya siswa atau minat masyarakat untuk mendaftarkan anaknya untuk masuk Pos PAUD. Alasannya antara lain adalah fasilitas yang dimiliki oleh Pos PAUD kurang lengkap, tenaga pendidik kurang berkualitas dan tempat yang kurang memadai. Kendala-kendala ini banyak dijumpai di berbagai daerah yang terdapat Pos PAUD, Pos PAUD masih kalah bersaing dengan PAUD swasta yang ada. Pertanyaannya bagaimana Pos PAUD dengan prinsip mudah, murah dan bermutu dapat bersaing dengan PAUD swasta.

Dalam mewujudkan pos PAUD yang mudah, murah dan bermutu diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:

Proses pembentukan Pos PAUD
Pemilihan poyandu
daya dukung lingkungan
penentuan tempat kegiatan
penyiapan alat permainan
Koordinasi dengan pihak terkait
Pelatihan kader
penyiapan buku administrasi
pembiayaan kegiatan
laporan dan perijinan
Penyelenggaraan Pos PAUD
Pendaftaran calon peserta didik
Penyusunan rencana kegiatan
Jadwal kegiatan harian
Jadwal kegiatan bulanan
Kemampuan yang akan dikembangkan
Materi kagiatan
Pengkelompokan
Proses pelaksanaan kegiatan
Pengasuhan bersama (Usia 0 sampai 2 tahun)
–  Penataan tempat main
–  Penyambutan kedatangan anak
–  Kegiatan main

2. Bermain bersama (Usia 2 sampai 6 tahun)
–  Penataan tempat main
–  Penyambutan kedatangan anak
–  Main pembukaan dan ikrar bersama
–  Transisi menuju kelompok
–  Waktu lingkaran I (pijakan sebelum main)
–  Waktu bermain
–  Waktu beres beres
–  Waktu lingkaran II (pijakan setelah main atau recalling)
–  Makan bekal bersama
–  Kegiatan penutup

3. Evaluasi dan pembinaan
Evaluasi
–  Evaluasi program
–  Evaluasi perkembangan anak
–  Tata cara evaluasi
–  Tindak lanjut (Follow up)

Pembinaan
Pelaporan program dan perkembangan anak
Sertifikat tanda belajar

Kendala-kendala yang Dihadapi

Dalam menjalankan langkah-langkah di atas meliputi, proses pembentukan, pengelolaan, pelaksanaan, evaluasi dan pembinaan Pos PAUD masih menemukan beberapa kendala dalam mewujudkan Pos PAUD Mudah, Murah dan Bermutu. Berikut ini beberapa kendala yang dihadapi :

Pada tahap proses pembentukan Pos PAUD, kendala yang sering ditemukan adalah keterbatasan tempat untuk kegiatan Pos PAUD. Syarat-syarat tersedianya sanitasi dasar, ruangan yang cukup untuk melaksanakan kegiatan halaman yang luas dan finansial. Selain masalah tempat, Pos PAUD baru biasanya masih kekurangan alat permainan anak. Kekurangan alat permainan anak ini tidak hanya berpengaruh pada peserta didik, tapi juga berpengaruh kepada orang tua peserta didik ketika akan mendaftarkan anaknya ke Pos PAUD.

Pada tahap penyelenggaraan Pos PAUD kendala yang dihadapi, antara lain tidak adanya rencana kegiatan yang jelas, seolah-olah Pos PAUD hanya mengajak bermain anak-anak dan belajar, tanpa pemilahan kemampuan anak yang ingin dikembangkan dan tanpa adanya pembagian waktu dalam melaksanakan kegiatan. Selain itu, masih adanya Pos PAUD yang memungut biaya pendaftaran dan bulanan yang besar pada peserta didik, yang mungkin dianggap oleh sebagian kalangan mahal (kurang mampu).

Pada tahap proses pelaksanaan kegiatan, pengelola atau penyelenggara Pos PAUD menghadapi kendala keterbatasan tempat, sehingga menghambat pembagian kelompok secara umur apabila peserta didik Pos PAUD sudah banyak, maka diperlukan tempat yang luas untuk membagi anak menjadi 2 atau 3 kelas agar pengajarannya lebih optimal.

Pada tahap evaluasi dan pembinaan, tidak ada evaluasi program yang focus terhadap Pos PAUD, penilik tidak pernah dating atau penilik dating tapi melakukan evaluasi sepihak. Sehingga pengelola atau penyelenggara Pos PAUD kurang mengerti langkah-langkah apa yang harus diambil agar Pos PAUDnya terus berkembang. Masih ada Pos PAUD yang tidak melakukan pelaporan perkembangan anak dan program. Kemungkinan, kurang mengetahui cara pembuatan dan penyampaian laporan tersebut.

Faktor-faktor Pendukung

Meskipun banyak kendala yang dihadapi oleh Pos PAUD, tidak menutup kemungkinan kendala tersebut dapat terselesaikan dengan memanfaatkan faktor-faktor pendukung Pos PAUD secara optimal :

Meningkatkan koordinasi kepada pihak terkait saat pembentukan Pos PAUD dan membentuk jalinan dan hubungan kekeluargaan dengan orang tua peserta didik. Karena pemberian pendidikan dan pemantauan tumbuh kembang anak tidak dapat dilakukan sendiri tanpa kerja sama yang baik dari orang tua anak.

Identifikasi lingkungan. Apabila lingkungan dibentuknya Pos PAUD mayoritas memiliki ekonomi menengah ke bawah, alangkah baiknya kalau pendaftaran digratiskan tanpa memungut biaya, agar semua anak dilingkungan tersebut dipastikan mendapatkan pendidikan yang layak. Selain itu, biaya bulanan alangkah baiknya disesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarga peserta didik. Karena Pos PAUD lahir dari, oleh dan untuk masyarakat.

Membangun kepercayaan kepada masyarakat, sehingga keterbatasan tempat dan sebagainya dapat teratasi dengan baik.

Mengoptimalkan kinerja UPTD/PLS agar lebih sering turun dan memantau perkembangan Pos PAUD di wilayah kerjanya. Sehingga keluhan dan kendala Pos PAUD dapat ditangani dengan cepat. Apabila hal ini benar-benar terlaksana, kemajuan pendidikan anak usia dini lebih progresif. Bukan hanya menunggu laporan dan lambat dalam menyelesaikannya.

Alternatif Pengembangan PAUD

Setelah langkah-langkah di atas dilaksanakan dengan baik dan benar, maka Pos PAUD selayaknya tidak lagi dimarjinalkan oleh sebagian masyarakat. Saat ini Pos PAUD identik dengan pengajaran yang kurang berkualitas, alat permainan kurang, tempat kegiatan masih non-permanen (sewa/kontrak) dan terbatas. Kondisi demikian sangatlah tidak baik bagi perkembangan Pos PAUD ke depan.

Pos PAUD sangat berpotensi berkembang cepat karena dari, oleh dan untuk masyarakat. Apabila pemberian penyuluhan dan pemahaman akan pentingnya Pos PAUD kepada masyarakat terus dilaksanakan, niscaya dengan sendirinya PAUD akan berkurang dan Pos PAUD akan bertambah.

Pendidikan anak usia dini sebaiknya terintegrasi dengan bina keluarga balita dan posyandu, karena satu kesatuan. Diharapkan ke depan penguatan pendidikan anak usia dini ke arah ide dasar terbentuknya PAUD, yaitu dari adanya Posyandu dan Bina Keluarga Balita, maka berdirilah PAUD yang disebut Pos PAUD.

Copyright © PAUD JATENG | KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN PAUDTemplate SEO elite |

Senin, 24 Agustus 2015

KURIKULUM PAUD 2013


Pengertian Kompetensi Inti Kurikulum 2013 PAUD

Kompetensi Inti (KI) pada Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini adalah tingkat kemampuan untuk mencapai STPP yang harus dimiliki peserta didik PAUD pada usia 6 tahun.

Jadi Kompetensi Inti merupakan operasionalisasi dari STPP dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki anak dengan berbagai kegiatan pembelajaran melalui bermain yang dilakukan di satuan PAUD.
Kualitas tersebut berisi gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
 
 Secara terstruktur kompetensi inti dimaksud mencakup:
  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual.
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial.
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan.
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Rumusan kualitas masing-masing kompetensi inti yang harus dimiliki peserta didik terurai pada tabel di bawah ini.
KOMPETENSI INTI
KI-1 Menerima ajaran agama yang dianutnya
KI-2
Memiliki perilaku hidup sehat, rasa ingin tahu, kreatif dan estetis, percaya diri, disiplin, mandiri, peduli, mampu bekerja sama, mampu menyesuaikan diri, jujur, dan santun dalam berinteraksi dengan keluarga, pendidik dan/atau pengasuh, dan teman
KI-3
Mengenali diri, keluarga, teman, pendidik dan/atau pengasuh, lingkungan sekitar, teknologi, seni, dan budaya di rumah, tempat bermain dan satuan PAUD dengan cara: mengamati dengan indra (melihat, mendengar, menghidu, merasa, meraba); menanya; mengumpulkan informasi; mengolah informasi/mengasosiasikan,dan mengkomunikasikan melalui kegiatan bermain
KI-4
Menunjukkan yang diketahui, dirasakan, dibutuhkan,dan dipikirkan melalui bahasa, musik, gerakan, dan karya secara produktif dan kreatif, serta mencerminkan perilaku anak berakhlak mulia
Menempatkan KI KD dikurikulum 2013 PAUD perbedaannya pada penempatan indikator tiap usia, di Kurikulum 2013 indikator bukan menjadi faktor utama, setelah kita menentukan TEMA kemudian sub tema, kita menentukan KI dan KD dari tema/sub tema yang telah kita tentukan. Setelah mendapatkan KI dan KD, baru kita menentukan materi apa yang kita sampaikan.

Materi yang kita tentukan maka dijabarkan dengan kegiatan yang tertuang dalam RPPH/RKH dengan merujuk kepada Indikator sesuai tahapan usia. Jadi Indikator dalam kurikulum 2013 bukan yang menjadi acuan utama dalam pembuatan kurikulum.

Jumat, 21 Agustus 2015

ALLAH TIDAK BUTUH CCTV

Tak ada artinya berbagai perawatan tubuh senilai ratusan bahkan jutaan rupiah  yang kita lakukan jika hanya untuk melakukan hal- hal yang dilarang oleh Allah subhana wa ta'ala.

(Apa hubungannya dengan CCTV ?)

Ringan sekali jemari kita melakukan berbagai aktifitas keseharian. Begitu juga mata, dengan mudah melihat, telinga, dengan mudah mendengar, kaki, semua kita bisa lakukan, baik perbuatan baik ataupun buruk.

Berhati-hatilah sahabat.

Diceritakan dalam sebuah riwayat ;

"Suatu hari, kami duduk bersama - sama Rasulullah SAW. Kami lihat Beliau tertawa. Kemudian Beliau bertanya kepada kami, "Tahukah kalian, apakah yang menyebabkanku tertawa..?" Kami menjawab, "Allah dan Rasulnya lebih tau". Rasul berkata, "Aku tertawa karena dialog seseorang hamba dengan Tuhannya (di hari pembalasan)". 

Hamba itu berkata, "Wahai Tuhan, tidakkah Kamu akan menyelamatkanku dari kedholiman?". Tuhan menjawab, "Ya". Hamba itu berkata, "Saya tidak akan menerima tuduhan atasku kecuali dengan berdasarkan saksi". Tuhan menjawab, "Cukup dirimu sendiri dan malaikat pencatat amal yang akan menjadi saksi". 

Setelah itu mulut hamba tersebut ditutup dan Tuhan mulai menanyai anggota tubuh hamba tersebut, "berkatalah...!" Maka, anggota2 tubuh itu mengisahkan semua amal perbuatan hamba tersebut. kemudian mulut hamba tersebut diperkenankan untuk berbicara, maka (sambil marah) mulut itu berkata kepada anggota - anggota badan yang lain, "kalian adalah penghianat dan akan binasa, dulu (di dunia) aku telah membela kalian".


Allah menciptakan anggota tubuh ini (mata, telinga, kulit, dan semua organ tubuh yang selalu menyertai kita) yakni untuk mengawasi gerak-gerik kita dimanapun kita semua berada. Anggota tubuh tersebut akan melaporkan segala aktivitas hidup kita di dunia kepada Allah SWT di hari penghisaban kelak.

Hanya saja yang menjadikan manusia itu lupa akan pengawasan Allah dan kehidupan akhirat adalah prasangka mereka bahwa Allah tidak mengetahui apa yang mereka kerjakan.

Allah SWT berfirman :

"Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan." ( Q.S Fushshilat : 20)

Dalam Al-Qur'an Allah SWT telah perkata kepada para penghuni neraka :

"Kamu sekali-kali tidak dapat bersembunyi dari persaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu terhadapmu. Bahwa kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan." ( Q.S Fushshilat :22)


Jangan sampai api neraka membakar kulit tubuhmu. Jangan sampai mereka menjadi saksi atas perbuatan maksiatmu.


Sabtu, 15 Agustus 2015

DAMPAK ISTRI BEKERJA PADA RUMAH TANGGA

Wahai ayah, jangan kau biarkan istrimu mencari nafkah, karena Allah akan meminta pertanggungjawaban padamu kelak, apa yang kau lakukan pada keluargamu....

Bahaya Dan Dampak Negatif Akibat Wanita Bekerja Di Luar Rumah:

1. Bahaya bagi wanita itu, yaitu akan hilangnya sifat dan karakteristik kewanitaannya, menjadi asing dengan tugas rumah tangga dan kurangnya perhatian terhadap anaknya.

2. Bahaya bagi diri suami, yaitu suami akan kehilangan curahan kelembutan, keramahan, dan kegembiraan. Justru yang didapat adalah keributan dan keluhan-keluhan seputar kerja, persaingan karir antar teman, baik laki-laki maupunwanita. Bahkan, tidak jarang suami kehilangan kepemimpinannya lantaran gaji isteri lebih besar. Wallaahul
Musta’aan.

3. Bahaya (dampak) bagi anak, yaitu hilangnya kelembutan,kasih sayang dan kedekatan dari seorang ibu. Semua itu tidak dapat digantikan oleh seorang pembantu atau pun seorang guru. Justru yang didapati anak adalah seorang ibu yang pulang dalam keadaan letih dan tidak sempat lagi memperhatikan pendidikan anak-anaknya.

4. Bahaya (dampak negatif) bagi kaum laki-laki secara umum,yaitu _apabila semua wanita keluar dari rumahnya untuk bekerja, maka secara otomatis mereka telah menghilangkan kesempatan bekerja bagi laki-laki yang telah siap untuk bekerja_

5. Bahaya (dampak negatif) bagi pekerjaan tersebut, yaitu bahwa fakta di lapangan menunjukkan bahwa wanita lebihbanyak memiliki halangan dan sering absen karena banyaknya sisi-sisi alami (fitrah)nya yang berpengaruh terhadap efisiensi kerja, seperti haidh, melahirkan, nifas, dan lainnya.

6. Bahaya (dampak negatif) bagi perkembangan moral, yaitu hilangnya kemuliaan akhlak, kebaikan moral serta hilangnya rasa malu dari seorang wanita. Juga hilangnya kemuliaanakhlak dan semangat kerja dari kaum suami. Anak-anak pun menjadi jauh dari pendidikan yang benar semenjak kecil.

7. Bahaya (dampak negatif) bagi masyarakat, yaitu bahwa fenomena ini telah mengeluarkan manusia dari fitrahnya dan telah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Sehingga mengakibatkan rusaknya tatanan hidup dan timbulnya kekacauan serta keributan.

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga
Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit
Pustaka At-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah
1427H/Desember 2006]

ISTRIKU, KUTITIPKAN RUMAH DAN KELUARGAKU PADAMU

Fenomena saat ini ; banyak ibu memilih berkarir dengan alasan untuk menambah penghasilan, suami tak bisa mencari nafkah, menghidupi keluarga sebagai single parent, atau hanya untuk eksistensi (pengakuan) dan prestise (kebanggaan). Bahkan diijinkan oleh suaminya, ke luar negeri.

Bagaimana hukum wanita bekerja dalam islam ? Apalagi sampai menyerahkan pendidikan anak pada pengasuh...

Pertama: Islam adalah syariat yang diturunkan oleh Allah Sang Pencipta Manusia, hanya Dia-lah yang maha mengetahui seluk beluk ciptaan-Nya. Hanya Dia yang maha tahu mana yang baik dan memperbaiki hamba-Nya, serta mana yang buruk dan membahayakan mereka. Oleh karena itu, Islam menjadi aturan hidup manusia yang paling baik, paling lengkap dan paling mulia, Hanya Islam yang bisa mengantarkan manusia menuju kebaikan, kemajuan, dan kebahagiaan dunia akhirat. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rosul apabila dia menyerumu kepada sesuatu (ajaran) yang memberi kehidupan kepadamu“. (QS. Al-Anfal: 24).

Allah adalah Dzat yang maha pengasih, maha penyayang dan terus mengurusi makhluk-Nya, oleh karena itu Dia takkan membiarkan makhluknya sia-sia, Allah berfirman:

أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى

“Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa ada perintah, larangan dan pertanggung-jawaban)?!” (QS. Al-Qiyamah:36, lihat tafsir Ibnu Katsir 8/283).

Oleh karena itulah, Allah menurunkan syariat-Nya, dan mengharuskan manusia untuk menerapkannya dalam kehidupan, tidak lain agar kehidupan mereka menjadi lebih baik, lebih maju, lebih mulia, dan lebih bahagia di dunia dan di akhirat.

Kedua: Islam menjadikan lelaki sebagai kepala keluarga, di pundaknya lah tanggung jawab utama lahir batin keluarga. Islam juga sangat proporsional dalam membagi tugas rumah tangga, kepala keluarga diberikan tugas utama untuk menyelesaikan segala urusan di luar rumah, sedang sang ibu memiliki tugas utama yang mulia, yakni mengurusi segala urusan dalam rumah.

Norma-norma ini terkandung dalam firman-Nya:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).

Begitu pula firman-Nya:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Hendaklah kalian (para istri) tetap di rumah kalian” (QS. Al-Ahzab:33).

Ahli Tafsir ternama Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan perkataannya: “Maksudnya, hendaklah kalian (para istri) menetapi rumah kalian, dan janganlah keluar kecuali ada kebutuhan. Termasuk diantara kebutuhan yang syar’i adalah keluar rumah untuk shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syaratnya” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/409).

Inilah keluarga yang ideal dalam Islam, kepala keluarga sebagai penanggung jawab utama urusan luar rumah, dan ibu sebagai penanggung jawab utama urusan dalam rumah. Sungguh, jika aturan ini benar-benar kita terapkan, dan kita saling memahami tugas masing-masing, niscaya terbangun tatanan masyarakat yang maju dan berimbang dalam bidang moral dan materialnya, tercapai ketentraman lahir batinnya, dan juga teraih kebahagiaan dunia akhiratnya.

Ketiga: Bolehkah wanita bekerja?

Memang bekerja adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga, tapi Islam juga tidak melarang wanita untuk bekerja. Wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Alloh jalla wa’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

“Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“  (QS. At-Taubah:105)

Perintah ini mencakup pria dan wanita. Alloh juga mensyariatkan bisnis kepada semua hambanya, Karenanya seluruh manusia diperintah untuk berbisnis, berikhtiar dan bekerja, baik itu pria maupun wanita, Alloh berfirman (yang artinya):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela diantara kalian” (QS. An-Nisa:29),

Perintah ini berlaku umum, baik pria maupun wanita.

AKAN TETAPI, wajib diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan dan bisnisnya, hendaklah pelaksanaannya bebas dari hal-hal yang menyebabkan masalah dan kemungkaran. Dalam pekerjaan wanita, harusnya tidak ada ikhtilat (campur) dengan pria dan tidak menimbulkan fitnah. Begitu pula dalam bisnisnya harusnya dalam keadaan tidak mendatangkan fitnah, selalu berusaha memakai hijab syar’i, tertutup, dan menjauh dari sumber-sumber fitnah.

Karena itu, jual beli antara mereka bila dipisahkan dengan pria itu boleh, begitu pula dalam pekerjaan mereka. Yang wanita boleh bekerja sebagai dokter, perawat, dan pengajar khusus untuk wanita, yang pria juga boleh bekerja sebagai dokter dan pengajar khusus untuk pria. Adapun bila wanita menjadi dokter atau perawat untuk pria, sebaliknya pria menjadi dokter atau perawat untuk wanita, maka praktek seperti ini tidak dibolehkan oleh syariat, karena adanya fitnah dan kerusakan di dalamnya.

Bolehnya bekerja, harus dengan syarat tidak membahayakan agama dan kehormatan, baik untuk wanita maupun pria. Pekerjaan wanita harus bebas dari hal-hal yang membahayakan agama dan kehormatannya, serta tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan moral pada pria. Begitu pula pekerjaan pria harus tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan bagi kaum wanita.

Hendaklah kaum pria dan wanita itu masing-masing bekerja dengan cara yang baik, tidak saling membahayakan antara satu dengan yang lainnya, serta tidak membahayakan masyarakatnya.

Kecuali dalam keadaan darurat, jika situasinya mendesak seorang pria boleh mengurusi wanita, misalnya pria boleh mengobati wanita karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya, begitu pula sebaliknya. Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dll yang bisa menimbulkan fitnah. Ini merupakan pengecualian (hanya boleh dilakukan jika keadaannya darurat). (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 28, hal: 103-109)

Keempat: Ada hal-hal yang perlu diperhatikan, jika istri ingin bekerja, diantaranya:

1. Pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan dalam rumah, karena mengurus rumah adalah pekerjaan wajibnya, sedang pekerjaan luarnya bukan kewajiban baginya, dan sesuatu yang wajib tidak boleh dikalahkan oleh sesuatu yang tidak wajib.

2. Harus dengan izin suaminya, karena istri wajib mentaati suaminya.

3. Menerapkan adab-adab islami, seperti: Menjaga pandangan, memakai hijab syar’i, tidak memakai wewangian, tidak melembutkan suaranya kepada pria yang bukan mahrom, dll.

4. Pekerjaannya sesuai dengan tabi’at wanita, seperti: mengajar, dokter, perawat, penulis artikel, buku, dll.

5. Tidak ada ikhtilat di lingkungan kerjanya. Hendaklah ia mencari lingkungan kerja yang khusus wanita, misalnya: Sekolah wanita, perkumpulan wanita, kursus wanita, dll.

6. Hendaklah mencari dulu pekerjaan yang bisa dikerjakan di dalam rumah. Jika tidak ada, baru cari pekerjaan luar rumah yang khusus di kalangan wanita. Jika tidak ada, maka ia tidak boleh cari pekerjaan luar rumah yang campur antara pria dan wanita, kecuali jika keadaannya darurat atau keadaan sangat mendesak sekali, misalnya suami tidak mampu mencukupi kehidupan keluarganya, atau suaminya sakit, dll.

Kelima: Jawaban pertanyaan anda sangat bergantung dengan pekerjaan dan keadaan anda.

Apa suami mengijinkan anda untuk bekerja? Apa pekerjaan anda tidak mengganggu tugas utama anda dalam rumah? Apa tidak ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dalam rumah? Jika lingkungan kerja anda sekarang keadaannya ikhtilat (campur antara pria dan wanita), apa tidak ada pekerjaan lain yang lingkungannya tidak ikhtilat? Jika tidak ada, apa anda sudah dalam kondisi darurat, sehingga apabila anda tidak bekerja itu, anda akan terancam hidupnya atau paling tidak hidup anda akan terasa berat sekali bila anda tidak bekerja? Jika memang demikian, sudahkah anda menerapkan adab-adab islami ketika anda keluar rumah? InsyaAllah dengan uraian kami di atas, anda bisa menjawab sendiri pertanyaan anda.

Memang, seringkali kita butuh waktu dan step by step dalam menerapkan syariat dalam kehidupan kita, tapi peganglah terus firman-Nya:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertaqwalah kepada Alloh semampumu!” (QS. At-Taghabun:16)

dan firman-Nya (yang artinya):

فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ

“Jika tekadmu sudah bulat, maka tawakkal-lah kepada Alloh!” (QS. Al Imran:159),

juga sabda Rasul -shallallahu alaihi wasallam- “Ingatlah kepada Allah ketika dalam kemudahan, niscaya Allah akan mengingatmu ketika dalam kesusahan!” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani), dan juga sabdanya:

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهُ (رواه أحمد وقال الألباني: سنده صحيح على شرط مسلم)

“Sungguh kamu tidak meninggalkan sesuatu karena takwamu kepada Alloh azza wajall, melainkan Alloh pasti akan memberimu ganti yang lebih baik darinya” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani).

Terakhir: Kadang terbetik dalam benak kita, mengapa Islam terkesan mengekang wanita?!

Inilah doktrin yang selama ini sering dijejalkan para musuh Islam, mereka menyuarakan pembebasan wanita, padahal dibalik itu mereka ingin menjadikan para wanita sebagai obyek nafsunya, mereka ingin bebas menikmati keindahan wanita, dengan lebih dahulu menurunkan martabatnya, mereka ingin merusak wanita yang teguh dengan agamanya agar mau mempertontonkan auratnya, sebagaimana mereka telah merusak kaum wanita mereka.

Lihatlah kaum wanita di negara-negara barat, meski ada yang terlihat mencapai posisi yang tinggi dan dihormati, tapi kebanyakan mereka dijadikan sebagai obyek dagangan hingga harus menjual kehormatan mereka, penghias motor dan mobil dalam lomba balap, penghias barang dagangan, pemoles iklan-iklan di berbagai media informasi, dll. Wanita mereka dituntut untuk berkarir padahal itu bukan kewajiban mereka, sehingga menelantarkan kewajiban mereka untuk mengurus dan mendidik anaknya sebagai generasi penerus. Selanjutnya rusaklah tatanan kehidupan masyarakat mereka. Tidak berhenti di sini, mereka juga ingin kaum wanita kita rusak, sebagaimana kaum wanita mereka rusak lahir batinnya, dan diantara langkah awal menuju itu adalah dengan mengajak kaum wanita kita -dengan berbagai cara- agar mau keluar dari rumah mereka.

Cobalah lihat secuil pengakuan orang barat sendiri, tentang sebab rusaknya tatanan masyarakat mereka berikut ini:

Lord Byron: “Andai para pembaca mau melihat keadaan wanita di zaman yunani kuno, tentu anda akan dapati mereka dalam kondisi yang dipaksakan dan menyelisihi fitrahnya, dan tentunya anda akan sepakat denganku, tentang wajibnya menyibukkan wanita dengan tugas-tugas dalam rumah, dibarengi dengan perbaikan gizi dan pakaiannya, dan wajibnya melarang mereka untuk campur dengan laki-laki lain”.

Samuel Smills: “Sungguh aturan yang menyuruh wanita untuk berkarir di tempat-tempat kerja, meski banyak menghasilkan kekayaan untuk negara, tapi akhirnya justru menghancurkan kehidupan rumah tangga, karena hal itu merusak tatanan rumah tangga, merobohkan sendi-sendi keluarga, dan merangsek hubungan sosial kemasyarakatan, karena hal itu jelas akan menjauhkan istri dari suaminya, dan menjauhkan anak-anaknya dari kerabatnya, hingga pada keadaan tertentu tidak ada hasilnya kecuali merendahkan moral wanita, karena tugas hakiki wanita adalah mengurus tugas rumah tangganya…”.

Dr. Iidaylin: “Sesungguhnya sebab terjadinya krisis rumah tangga di Amerika, dan rahasia dari banyak kejahatan di masyarakat, adalah karena istri meninggalkan rumahnya untuk meningkatkan penghasilan keluarga, hingga meningkatlah penghasilan, tapi di sisi lain tingkat akhlak malah menurun… Sungguh pengalaman membuktikan bahwa kembalinya wanita ke lingkungan (keluarga)-nya adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan generasi baru dari kemerosotan yang mereka alami sekarang ini”. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, jilid 1, hal: 425-426)

Lihatlah, bagaimana mereka yang obyektif mengakui imbas buruk dari keluarnya wanita dari rumah untuk berkarir… Sungguh Islam merupakan aturan dan syariat yang paling tepat untuk manusia, Aturan itu bukan untuk mengekang, tapi untuk mengatur jalan hidup manusia, menuju perbaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat… Islam dan pemeluknya, ibarat terapi dan tubuh manusia, Islam akan memperbaiki keadaan pemeluknya, sebagaimana terapi akan memperbaiki tubuh manusia… Islam dan pemeluknya, ibarat UU dan penduduk suatu negeri, Islam mengatur dan menertibkan kehidupan manusia, sebagaimana UU juga bertujuan demikian…

Jadi Islam tidak mengekang wanita, tapi mengatur wanita agar hidupnya menjadi baik, selamat, tentram, dan bahagia dunia akhirat. Begitulah cara Islam menghormati wanita, menjauhkan mereka dari pekerjaan yang memberatkan mereka, menghidarkan mereka dari bahaya yang banyak mengancam mereka di luar rumah, dan menjaga kehormatan mereka dari niat jahat orang yang hidup di sekitarnya…

Penulis: Ustadz Musyaffa’ Addariny

Sumber: UstadzKholid.Com

Jumat, 14 Agustus 2015

SEBELUM TUHAN MEMANGGILMU, IJINKAN AKU MENCIUM TANGANMU

Sebuah perusahaan besar sedang mengadakan perekrutan untuk lowongan cleaning service. Sang HRD, melaporkan keganjilan surat lamaran seorang pemuda sarjana, pada atasannya, sang CEO.

CEO perusahaan besar tersebut mengerutkan kening saat membaca jawaban hasil interview seorang pemuda lulusan  universitas negri jiran tersebut, di mana pada kolom yang diinginkan saat bekerja di perusahaan ini, George, menjawab diizinkan shalat dhuha, shalat lima waktu dan menjawab telepon dari ibunya saat jam kerja, lalu ditanyakan kepadanya apa alasannya menjawab demikian. Ia menjawab "shalat adalah panggilan dari Allah, dan itulah tugas utama manusia di bumi, dan saya tidak ingin saat ibu saya ingin bicara dengan saya, saya tidak bisa menjawab atau mendengarkannya, sedangkan sejak bayi beliau selalu siap saat saya menangis, memanggil atau saat membutuhkannya. Sedangkan shalat dhuha saya kerjakan karena itu adalah sunnah (yang biasa dilakukan oleh rasulullah), dan saya ingin bersyukur atas segala nikmatNya."

"Bukankah  tidak ada yang mengawasi apa apa yang kamu kerjakan?"

"Allah maha melihat, dan saya tidak ingin nanti di buku catatan amal saya penuh dengan catatan 'korupsi waktu', karena melakukan hal- hal ' pribadi' saat jam kerja"

"Lalu kenapa kamu melamar posisi ini?"

"Ibu saya sering berkata bahwa beliau berharap saya bekerja di gedung pencakar langit. Saat ini beliau tengah sakit maka saya tinggalkan pekerjaan saya merintis sebuah penerbitan agar ibu saya senang."

Sang CEO menitikkan airmata, menyadari diusianya yang hampir setengah abad, shalatnya hanya dilakukan sekedarnya dengan alasan sibuk, dan betapa sering ia mewakilkan ' voicemail' saat ibundanya menelpon. Ia pun merasakan bahwa tujuan hidupnya tidak terarah dan sering mengeluhkan kesehatan tubunnya, mungkin akibat kurang bersyukur dan berbakti pada orangtuanya. Kini Allah menegurnya dengan mengirimkan seorang pemuda yang lebih pandai, gagah yang saleh.

"Kutitipkan perusahaan ini padamu, terserah apa yang akan kau benahi, pimpinlah ribuan karyawanku, aku ingin menemani ayahku yang sedang sakit saat ini. Tubuhnya yang renta telah ia korbankan untuk menghidupiku hingga aku bisa seperti ini, aku ingin mencium tangan mereka, merawat mereka selagi aku masih bisa melihat mereka di dunia ini." kata pemilik perusahaan itu sambil mengusap airmata harunya, yang selama ini belum pernah dilakukannya.

Anehnya lagi, si pemuda tampak ragu, lalu setelah menunduk beberapa saat, ia berkata, "Saya terima dengan berat hati amanah ini, semoga saya bisa mengembannya dengan sebaik-baiknya.., saya mau menerima tanggung jawab ini karena saya ingin bapak merawat orangtua bapak"

Sang CEO lah yang mengucapkan terimakasih sambil menyalami pemuda yang tampak bingung di hadapannya.

......

Hikmah dari kisah di atas adalah kejujuran dan ketetapan hati si pemuda tidak akan menyusahkannya, dan ridho kedua orang tua amatlah ia harapkan karena itu dia tidak ingin menyakiti orangtuanya.

Nasib baik selalu menyertai orang yang santun dan berbakti pada kedua orangtuanya. Insyaa Allah.

Sebelum engkau melakukan aborsi, takutlah akan azab Tuhan


SEBELUM ENGKAU ABORSI....

Banyak yang berpikir bahwa hamil di luar nikah adalah aib, dan jalan satu- satunya adalah aborsi.
Aborsi adalah jalan pintas yang dibisikkan setan agar (seolah-olah) masalah akan beres. Padahal, hanya akan menambah masalah baru dan AZAB ALLAH

Sudah berzina, aborsi pula...?! Na'uzubillah

AKIBAT DARI ABORSI SEMBARANGAN

Menurut www.aborsi.org, aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Ada dua macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi,
pertama, resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik . Kedua, resiko gangguan psikologis .

Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita, yaitu:

01. Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
02. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
03. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan .
04. Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
05. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
06. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
07. Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
08. Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
09. Kanker hati (Liver Cancer).
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy).
12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis) .
Sedangkan resiko kesehatan mental yang akan dialami wanita yang melakukan aborsi adalah:
01. Kehilangan harga diri.
02. Berteriak-teriak histeris.
03. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi.
04. Ingin melakukan bunuh diri.
05. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang.
06. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual.

Di luar hal-hal tersebut di atas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Oleh karena itu, yang perlu disadari oleh para wanita adalah, bahwa sesungguhnya aborsi bukanlah jalan keluar dari suatu masalah.
Bahkan aborsi hanya akan membuat suatu permasalahan menjadi kian besar.

Pada dasarnya, tidak ada satu pun alasan yang tepat untuk melakukan aborsi. Karena, sekecil apapun sebuah janin, ia adalah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak seorang manusia pun yang berhak mengeliminasinya. Pada usia satu bulan janin sudah memiliki jaringan syaraf, dan pada hari ke 24 jantungnya sudah mulai berdetak. Dengan demikian, aborsi merupakan tindakan pembunuhan dengan berbagai alasan yang dibuat-buat, dicari-cari dan tidak masuk akal.

Keputusan untuk melakukan aborsi biasanya ditempuh oleh mereka yang sedang mengalami depresi atau kebingungan. Oleh karena itu, jangan mengambil keputusan saat sedang mengalami depresi, putus asa atau kecewa. Dalam keadaan tenang, sehat dan dapat berpikir jernih, keputusan untuk melakukan aborsi sama sekali tidak terlintas.

Zina kemudian aborsi, dosa ganda

Merajalelanya perzinaan dan kemudian kalau hamil, kejahatan berzina itu dilanjutkan dengan pembunuhan janin; itu dosa besar kwadrat. Bentuk kedzaliman yang nyata, dosa besar ganda. Maka upaya untuk memberantasnya mesti harus dilakukan secara serius dan terus menerus oleh pihak yang berwajib dan juga masyarakat, sesuai dengan kedudukan dan porsi masing-masing mengenai kewenangannya. Amar ma’ruf dan nahi munkar (menyuruh kebaikan dan mencegah keburukan) harus senantiasa dilangsungkan di masyarakat.

Wahai Ummat Islam, takutlah ancaman Allah Ta’ala;

ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮْﺍ ﻓِﺘْﻨَﺔً ﻻَ ﺗُﺼِﻴْﺒَﻦَّ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻇَﻠَﻤُﻮْﺍ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﺧَﺎﺻَّﺔً ﻭَﺍﻋْﻠَﻤُﻮْﺍ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺷَﺪِﻳْﺪُ ﺍْﻟﻌِﻘَﺎﺏِ

25. Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (Al-Anfaal: 25).

ﻟَﻢْ ﺗَﻈْﻬَﺮْ ﺍﻟْﻔَﺎﺣِﺸَﺔُ ﻓِﻲ ﻗَﻮْﻡٍ ﻗَﻂُّ ﻓَﻴُﻌْﻠِﻨُﻮﺍ ﺑِﻬَﺎ ﺇﻟَّﺎ ﻓَﺸَﺎ ﻓِﻴﻬِﻢْ ﺍﻟﻄَّﺎﻋُﻮﻥُ ﻭَﺍﻟْﺄَﻭْﺟَﺎﻉُ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻦْ ﻣَﻀَﺖْ ﻓِﻲ ﺃَﺳْﻠَﺎﻓِﻬِﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣَﻀَﻮْﺍ

Tidaklah merajalela kekejian di suatu kaum sama sekali, lantas mereka melakukan kemaksiatan secara terang-terangan kecuali mereka akan dilanda penyakit wabah dan penyakit yang belum pernah terjadi pada umat dahulu-dahulunya yang telah lalu. (HR (HR Ibnu Majah, Abu Nu’aim, Al-Hakim, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan Ibnu ‘Asakir, hasan-shahih menurut Syaikh Al-Albani).

ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ، ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﺇﺫَﺍ ﻇَﻬَﺮَ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎ ﻭَﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻓِﻲ ﻗَﺮْﻳَﺔٍ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺣَﻠُّﻮﺍ ﺑِﺄَﻧْﻔُﺴِﻬِﻢْ ﻋَﺬَﺍﺏَ ﺍﻟﻠَّﻪِ .

Dari Ibnu Abbas rhadhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila zina dan riba telah tampak nyata di suatu kampung maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka. (Hadits Riwayat Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Al-Albani dan Adz-Dzahabi).

1558 ﺣَﺪِﻳﺚُ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣِﻦْ ﺃَﺷْﺮَﺍﻁِ ﺍﻟﺴَّﺎﻋَﺔِ ﺃَﻥْ ﻳُﺮْﻓَﻊَ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢُ ﻭَﻳَﺜْﺒُﺖَ ﺍﻟْﺠَﻬْﻞُ ﻭَﻳُﺸْﺮَﺏَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮُ ﻭَﻳَﻈْﻬَﺮَ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎ .*

1558 Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, ia berkata: Rasulullah s.a.w bersabda: Di antara tanda-tanda hampir Kiamat ialah terhapusnya ilmu Islam, meratanya kejahilan, ramainya peminum arak dan perzinaan dilakukan secara terang-terangan * (Muttafaq ‘alaih/ HR Al-Bukhari dan Muslim).

Zina adalah kejahatan besar, berdosa besar. Menggugurkan kandungan yang bila termasuk membunuh jiwa maka termasuk kejahatan besar, berdosa besar.

Dunia maya, adalah salah satu pembuka pintu zina, maka berhati hatilah dengan tipu daya setan yang canggih ini, sahabat.

Kamis, 13 Agustus 2015

ISTRI MERANTAU, SUAMI....??

FENOMENA TENAGA KERJA WANITA

Teruntuk saudariku seiman, di bumi Allah manapun kalian berada, tulisan ini bukan untuk menyudutkan atau menghakimi kalian, hanya sekedar nasehat untuk direnungkan, bahwa kita akan mati, tanpa membawa harta dan keluarga, namun hanya amalan shalih sebagai bekal untuk kehidupan yang abadi.

Janganlah menentang perintah Allah dengan keluar dari rumah, berhias diri dan meninggalkan keluarga yang telah Allah titipkan.

Pertanyaan:  Apakah dibolehkan bagi seorang wanita keluar ke pasar untuk membeli kebutuhan-kebutuhannya dan kebutuhan putrinya tanpa sepengetahuan suaminya?

“Yang wajib bagi seorang wanita adalah ia tidak keluar dari rumahnya menuju pasar atau tempat lainnya kecuali dengan izin suaminya. Bila memang memungkinkan kebutuhannya dibelikan oleh suaminya atau laki-laki lainnya dari kalangan mahramnya atau selain mereka, itu lebih baik bagi si wanita daripada harus keluar sendiri dari rumahnya. Bila memang terpaksa keluar rumah tanpa izin suaminya, dia wajib menjaga dirinya dari perkara yang Allah subhanahu wa ta’ala haramkan dengan memakai hijab yang sempurna menutupi wajahnya dan selainnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal.” (Al-Ahzab: 33)

Dan firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, putri-putrimu, dan kepada wanita-wanitanya orang-orang yang beriman: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka di atas tubuh mereka…’.” (Al-Ahzab: 59)

Jilbab adalah pakaian luar yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan tubuhnya yang dipakai di atas tsiyab (pakaian yang sudah dikenakan di atas tubuhnya).

Demikian pula firman-Nya:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ

“Dan apabila kalian meminta sesuatu keperluan kepada mereka maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (Al-Ahzab: 53)

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj sebagaimana tabarruj orang-orang jahiliah yang pertama.” (al-Ahzab: 33)

Apakah ayat ini khusus bagi istri-istri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam? Apa pandangan syariat tentang wanita keluar rumah menuju masjid atau untuk menunaikan keperluannya?

Ayat yang disebutkan tidaklah khusus untuk istri-istri NabiShalallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, perintah dalam ayat di atas berlaku umum untuk seluruh wanita yang beriman. Walaupun ayat tersebut asalnya turun untuk istri-istri Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi secara hukum mencakup seluruh wanita orang-orang yang beriman.

Maka dari itu, semua wanita mukminah diperintah untuk tetap tinggal di rumah-rumah mereka, untuk menaati AllahSubhanahu wa ta’ala  dan Rasul-Nya, tidak melunakkan suara saat berbicara dengan lelaki dengan ucapan/suara yang membuat orang fasik dan menyimpan nifak punya keinginan syahwat terhadap mereka. Mereka hanyalah diperbolehkan berucap dengan ucapan yang ma’ruf, tidak dilembutkan dan tidak mendayu-dayu, serta bukan ucapan yang di luar kebiasaan. Tidak boleh pula mereka berhias dengan perhiasan orang-orang jahiliah yang pertama.

Akan tetapi, ada perbedaan antara istri-istri Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan wanita yang lainnya. Pada diri istri-istri Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam perkara ketaatan lebih ditekankan daripada terhadap wanita yang lain, karena keberadaan mereka yang menempati rumah kepemimpinan Islamiah (suami mereka adalah pemimpin umat). Ketaatan mereka akan menjaga kedudukan dan kemuliaan kepemimpinan tersebut serta memberikan pengaruh yang lebih besar kepada seluruh wanita mukmin yang lain. Oleh karena itu, dilipatgandakan balasan dan pahala mereka melebihi wanita-wanita yang lain. Demikian pula azab, apabila terjadi kemaksiatan.

Ayat tersebut tidak berarti melarang para wanita keluar rumah sama sekali. Mereka boleh keluar apabila ada kebutuhan, seperti ke masjid untuk mengerjakan shalat, mendengarkan nasihat, dan menghadiri perayaan islami dua hari Id di mushalla (tanah lapang tempat ditegakkannya shalat id). Demikian pula untuk menunaikan kemaslahatan yang dibutuhkan, seperti keluar untuk berobat, silaturahim dengan tetap memerhatikan hijab, tidak tabarruj (berhias), tidak memakai wangi-wangian, tidak lemah gemulai dalam berjalan, dan mendayu-dayu dalam berbicara.

Hal ini karena para istri Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan seluruh wanita mukmin keluar rumah menuju masjid untuk shalat setelah turunnya ayat ini. Demikian pula untuk menunaikan haji dan umrah, buang hajat, ziarah, dan silaturahim di antara mereka. Siapa yang keluar namanya dalam undian (apabila suaminya memiliki istri lebih dari satu), dia pun bisa ikut suaminya dalam safar. Hal ini tidak diingkari oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, perkara tersebut terus-menerus dilakukan tanpa ada pengingkaran, sepanjang yang kami tahu.

Jika untuk keluar rumah sebentar saja dilarang, bagaimana dengan mencari nafkah, yang seharusnya adalah tugas suami ?

Semoga Allah ta'ala memberikan hidayahNya pada kita, aamiin.

[Fatwa no. 3229, kitab Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 17/222—224. Ketua: Abdul Aziz ibn Abdillah ibn Baz. Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah ibn Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan]


Sumber : Majalah Asy Syariah

JANGAN TAKUT MENGKRITIK

Ketika pemerintahan berjalan tanpa pertimbangan, pengawasan dan musyawarah, maka akan terjadi kepemimpinan yang otoriter. Siap menjadi pemimpin, harus siap menerima masukan, kritikan dan teguran demi terciptanya negri baldatun thoyyibah.

NASEHAT FUDHAIL BIN IYADH KEPADA KHALIFAH HARUN AR-RASYID

Al-Fudhail bin Ar-Rabi’ menceritakan:

Amirul Mu’minin Harun Ar-Rasyid pergi ke Mekkah untuk melaksanakan haji, lalu beliau datang kepada saya, maka saya pun segera keluar menyambutnya, lalu saya katakan: “Wahai Amirul Mu’minin, kenapa Anda tidak mengutus seseorang agar saya datang kepada Anda?”

Beliau menjawab: “Celaka engkau, aku merasakan kegelisahan dalam hatiku, maka lihatlah seseorang yang bisa aku mintai nasehat!”

Maka saya jawab: “Di sini (Mekkah –pent) ada Sufyan bin Uyainah.”

Beliau menjawab: “Ayo kita pergi kepadanya!”

Maka kami pun mendatanginya lalu saya mengetuk pintunya, dia bertanya dari dalam: “Siapa ini?”

Saya jawab: “Sambutlah Amirul Mu’minin.”

Maka dia pun segera keluar sambil berkata: “Wahai Amirul Mu’minin, kenapa Anda tidak mengutus seseorang agar saya datang kepada Anda?”

Beliau menjawab: “Penuhilah keperluan kami, semoga Allah merahmatimu.”

Maka Sufyan bin Uyainah pun berbicara dengan beliau beberapa saat, lalu beliau bertanya kepadanya: “Apakah engkau memiliki tanggungan hutang?”

Dia menjawab: “Ya.”

Maka beliau berkata kepada saya: “Wahai Abul Abbas, lunasilah hutangnya!”

Ketika kami telah keluar dari rumahnya, Amirul Mu’minin berkata: “Shahabatmu itu sama sekali tidak memberiku manfaat, maka lihatlah seseorang yang bisa aku mintai nasehat!”

Maka saya jawab: “Di sini ada Abdur Razzaq bin Hamam.”

Beliau menjawab: “Ayo kita pergi kepadanya!” Maka kami pun mendatanginya lalu saya mengetuk pintunya, dia bertanya dari dalam: “Siapa ini?”

Saya jawab: “Sambutlah Amirul Mu’minin.”

Maka dia pun segera keluar sambil berkata: “Wahai Amirul Mu’minin, kenapa Anda tidak mengutus seseorang agar saya datang kepada Anda?” Beliau menjawab: “Penuhilah keperluan kami, semoga Allah merahmatimu.”

Maka Abdur Razzaq bin Hamam pun berbicara dengan beliau beberapa saat, lalu beliau bertanya kepadanya: “Apakah engkau memiliki tanggungan hutang?” Dia menjawab: “Ya.” Maka beliau berkata kepada saya: “Wahai Abul Abbas, lunasilah hutangnya!”

Ketika kami telah keluar dari rumahnya, Amirul Mu’minin berkata: “Shahabatmu itu sama sekali tidak memberiku manfaat, maka lihatlah seseorang yang bisa aku minta nasehat!”

Maka saya jawab: “Di sini ada Al-Fudhail bin Iyadh.”

Beliau menjawab: “Ayo kita pergi kepadanya!”

Maka kami pun mendatanginya, ternyata dia sedang mengerjakan shalat dan membaca sebuat ayat Al-Qur’an yang dia baca berulang-ulang, lalu saya mengetuk pintunya, dia bertanya dari dalam: “Siapa ini?”

Saya jawab: “Sambutlah Amirul Mu’minin.”

Maka dia menjawab: “Apa urusan saya dengan Amirul Mu’minin?!”

Maka saya pun menimpali: “Subhanallah, bukankah Anda wajib ta’at, bukankah telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi was sallam bahwa beliau bersabda:

لَيْسَ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يُذِلَّ نَفْسَهَ

“Seorang mu’min tidak boleh merendahkan dirinya sendiri.”
(Lihat: Sislilah Ash-Shahihah, no. 613 –pent)

Maka Fudhail pun membuka pintu, kemudian masuk kembali ke dalam kamarnya lalu mematikan lampu, setelah itu dia menuju ke salah satu sudut rumahnya. Maka kami pun masuk sambil meraba-raba dengan tangan kami. Maka tangan Amirul Mu’minin lebih dahulu menyentuh tangan Fudhail.

Dia pun berkata: “Duhai betapa lembutnya tangan ini jika besok bisa selamat dari adzab Allah Ta’ala.”

Saya berkata dalam hati: “Sungguh dia akan berbicara kepada beliau malam ini dengan perkataan yang muncul dari hati yang bersih.”

Maka Amirul Mu’minin berkata: “Penuhilah keperluan kami, semoga Allah merahmatimu.”

Fudhail menjawab: “Sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz ketika diangkat menjadi khalifah, beliau mengundang Salim bin Abdillah bin Umar, Muhammad bin Ka’ab Al-Qurazhy dan Raja’ bin Haiwah, lalu beliau berkata kepada mereka:
“Sesungguhnya aku mendapatkan ujian dengan perkara ini (khilafah –pent), maka berilah aku nasehat!”

Maka Salim bin Abdillah berkata: “Jika Anda besok ingin selamat dari adzab Allah, maka berpuasalah dari dunia dan jadikan berbuka Anda darinya dengan kematian!”

Kemudian Muhammad bin Ka’ab mengatakan: “Jika Anda besok ingin selamat dari adzab Allah, maka jadikanlah orang tua dari kaum Muslimin sebagai ayah bagi Anda, yang sebaya sebagai saudara, dan yang lebih muda dari mereka sebagai anak bagi Anda. Jadi hormatilah ayah Anda, muliakanlah saudara Anda, dan sayangilah anak Anda!”

Lalu giliran Raja’ bin Haiwah berkata: “Jika Anda besok ingin selamat dari adzab Allah, maka cintailah kebaikan bagi kaum Muslimin seperti yang Anda cintai bagi diri Anda sendiri, dan bencilah keburukan atas mereka sebagaimana Anda membenci jika hal itu menimpa Anda. Kemudian meninggallah jika Anda menginginkan!”

Adapun saya maka sesungguhnya saya mengatakan kepada Anda bahwa saya benar-benar mengkhawatirkan keselamatan Anda pada hari (kiamat –pent) ketika kaki-kaki tergelincir, maka apakah Anda –semoga Allah merahmati Anda– memiliki orang-orang yang menasehati Anda dengan nasehat semacam ini?”

Maka Amirul Mu’minin menangis tersedu-sedu hingga jatuh pingsan.

Lalu saya pun berkata kepada Fudhail: “Bersikap lembutlah kepada Amirul Mu’minin, wahai Ibnu Ummir Rabi’, karena Anda dan shahabat Anda bisa membunuh beliau, dan saya juga akan bersikap lembut kepada beliau.”

Ketika Amirul Mu’minin telah sadar, beliau berkata kepada Fudhail: “Tambahlah nasehat kepadaku, semoga Allah merahmatimu!”

Maka Fudhail menjawab: “Wahai Amirul Mu’minin, telah sampai kepada saya bahwa salah seorang gubernur Umar bin Abdul Aziz pernah mengeluh kepada beliau, maka beliau menulis surat kepadanya yang berbunyi: “Wahai saudaraku, aku ingatkan engkau dengan Allah sepanjang lamanya penduduk neraka tidak bisa tidur sepanjang malam di samping kekekalan abadi. Dan jangan sampai malaikat yang ada di sisi Allah mengusirmu dari sisi-Nya sehingga akhir keadaanmu adalah keputusasaan!” Setelah membaca surat itu, maka gubernur tersebut menghadap kepada Umar bin Abdul Aziz, lalu beliau pun bertanya kepadanya: “Kenapa engkau datang kemari?”

Dia menjawab: “Anda telah mencabut hati saya dengan surat Anda, maka saya tidak mau lagi mengurusi sebuah wilayah pun hingga saya berjumpa dengan Allah Azza wa Jalla.”

Maka Amirul Mu’minin menangis tersedu-sedu, lalu beliau berkata kepada Fudhail: “Tambahlah nasehat kepadaku, semoga Allah merahmatimu!”

Fudhail menjawab: “Wahai Amirul Mu’minin, sesungguhnya Al-Abbas paman Al-Musthafa (Rasulullah –pent) shallallahu alaihi was sallam pernah datang kepada Nabi shallallahu alaihi was sallam lalu berkata: “Wahai Rasulullah, angkatlah saya menjadi pemimpin?”

Maka Nabi shallallahu alaihi was sallam bersabda kepadanya:

إِنَّ الإِمَارَةَ حَسْرَةٌ وَنَدَامَةٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا تَكُوْنَ أَمِيْرًا فَافْعَلْ

“Sesungguhnya kepemimpinan akan menjadi penyesalan pada hari kiamat nanti, maka jika engkau mampu untuk tidak menjadi pemimpin, lakukanlah!”
(Lihat: Shahih Al-Bukhary, no. 174 –pent)

Maka Amirul Mu’minin menangis tersedu-sedu, lalu beliau berkata kepada Fudhail: “Tambahlah nasehat kepadaku, semoga Allah merahmatimu!”

Fudhail menjawab: “Wahai yang berwajah bagus, Andalah yang akan ditanya oleh Allah tentang hamba-hamba-Nya pada hari kiamat nanti, maka jika Anda mampu untuk bisa menjaga wajah ini dari neraka, jangan sampai Anda memasuki waktu pagi dan sore dalam keadaan di hati Anda terdapat pengkhianatan terhadap seorang pun dari rakyat Anda, karena sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi was sallam pernah bersabda:

مَنْ أَصْبَحَ غَاشًّا لِرَعِيَّتِهِ لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Siapa saja yang mengkhinati rakyatnya maka dia tidak akan mencium bau surga.”
(Lihat: Shahih Al-Bukhary, no. 7150 –pent)

Maka Amirul Mu’minin menangis tersedu-sedu, lalu beliau berkata kepada Fudhail: “Apakah engkau memiliki tanggungan hutang?”

Dia menjawab: “Ya, hutang kepada Rabbku yang belum Dia tagih. Maka celaku diriku jika Dia telah menanyakannya kepadaku, celaka diriku jika Dia memperhitungkannya, dan celaka diriku jika aku tidak bisa mengemukakan alasan yang tepat.” Beliau menimpali: “Yang kumaksud adalah hutang kepada hamba-hamba Allah.”

Fudhail menjawab: “Sesungguhnya Rabbku tidak memerintahkanku untuk melakukan hal ini, yang Dia perintahkan kepadaku adalah agar saya mentauhidkan-Nya dan mentaati perintah-Nya. Dia Azza wa Jalla berfirman:

وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ. مَا أُرِيْدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَما أُرِيْدُ أَنْ يُطْعِمُوْنِ. إِنَّ اللهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُوْ الْقُوَّةِ الْمَتِيْنَ

“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka hanya beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha pemberi rezki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)

Maka Amirul Mu’minin berkata kepadanya: “Ini 1000 dinar, ambillah dan belanjakan untuk kebutuhan keluargamu dan gunakanlah untuk menguatkan ibadahmu.” Fudhail menjawab: “Subhanallah, saya menunjukkan Anda kepada jalan keselamatan, sementara Anda membalasnya dengan yang semacam ini?! Semoga Allah menyelamatkan Anda dan memberi taufik kepada Anda.”
Kemudian dia diam dan tidak berbicara lagi kepada kami. Maka kami pun keluar meninggalkan rumahnya. Ketika kami sampai di pintu, Amirul Mu’minin berkata: “Wahai Abul Abbas, jika engkau menunjukkan seseorang kepadaku maka tunjukkanlah orang yang seperti ini, dialah pemimpin kaum Muslimin yang sebenarnya.”

Tiba-tiba salah seorang istrinya masuk menemuinya seraya berkata: “Suamiku, engkau sering melihat kesempitan hidup yang kita rasakan, sekiranya engkau mau menerima harta ini agar kita mendapatkan kemudahan dengannya.” Maka Fudhail menjawab perkataan istrinya: “Permisalan diriku dan kalian adalah seperti suatu kaum yang memiliki unta yang mereka makan dari hasilnya, tatkala dia telah berkembang biak maka mereka menyembelihnya dan memakan dagingnya.”

Ketika Amirul Mu’minin perkataan tersebut maka beliau berkata: “Masuklah lagi, mudah-mudahan dia mau menerima harta ini.” Ketika Fudhail mengetahui hal tersebut maka dia keluar dan duduk di atas loteng di atas pintu kamar, lalu Amirul Mu’minin ikut duduk di sampingnya dan mengajaknya bicaranya, namun dia sama sekali tidak menjawab beliau. Ketika kami dalam keadaan demikian, tiba-tiba keluarlah seorang budak wanita berkulit hitam seraya berkata: “Anda telah mengganggu ketenangan Syaikh sejak malam, maka pergilah, semoga Allah merahmati Anda!” Maka kami pun pergi meninggalkan mereka

© 1436 / 2015 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.

Rabu, 12 Agustus 2015

INI BUKAN URUSANMU....!

Kemaksiatan baik di dunia maya maupun di dunia nyata sudah tidak dapat dibendung lagi pertumbuhannya.

Mudahnya akses internet juga memberi andil dalam maraknya bisnis haram ini.

Banyak status/posting penyedia jasa seks instant, yang dengan 'ikhlas'  mengumbar aurat, pasang pin dan tarif, astaghfirullahaladziim.

Gaya hidup kota metropolitan membuat mereka gelap mata dan menjalani profesi yang akan membuat Tuhan murka lalu mendatangkan azabnya berupa bencana.

Jika masyarakat dipaksa untuk menjadi terbiasa, maka akan tercipta masyarakat mesum, yang tidak malu berbuat mesum maupun medapati orang yang berlaku mesum.

Jika tidak ingin 'menikmati' dampaknya, mari kita sebisa mungkin mencegah terjadinya pelecehan norma agama dan sosial ini.

HOBI MAKAN BANGKAI

MAKAN BANGKAI TIAP HARI TANPA SADAR

Alangkah menjijikkan memakan bangkai saudara seiman. Gossip/ghibah adalah seperti memakan bangkai. Islam melarang keras gossip, ghibah, menggunjing dan mencela.

Rasulullah menjelaskan arti dari ghibah/menggunjing dalam sebuah riwayat :

Artinya: Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)?. Para sahabat menjawab : Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Kemudian beliau bersabda : Ghibah adalah engkau membicarakan tentang saudaramu sesuatu yang dia benci.
Ada yang bertanya. Wahai Rasulullah bagaimana kalau yang kami katakana itu betul-betul ada pada dirinya?
Beliau menjawab : Jika yang kalian katakan itu betul, berarti kalian telah berbuat ghibah. Dan jika apa yang kalian katakan tidak betul, berarti kalian telah memfitnah (mengucapkan suatu kedustaan).

Imam Nawawi mendefinisikan makna ghibah sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fatbul Bari Syarah Bukhari hlm. 10/391 demikian:

                             ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﻓﻲ ﺍﻻﺫﻛﺎﺭ ﺗﺒﻌﺎ ﻟﻠﻐﺰﺍﻟﻲ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻤﺮﺀ ﺑﻤﺎ ﻳﻜﺮﻫﻪ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ
                                  ﻓﻲ ﺑﺪﻥ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﺃﻭ ﺩﻳﻨﻪ ﺃﻭ ﺩﻧﻴﺎﻩ ﺃﻭ ﻧﻔﺴﻪ ﺃﻭ ﺧﻠﻘﻪ ﺃﻭ ﺧﻠﻘﻪ ﺃﻭ ﻣﺎﻟﻪ ﺃﻭ
                                          ﻭﺍﻟﺪﻩ ﺃﻭ ﻭﻟﺪﻩ ﺃﻭ ﺯﻭﺟﻪ ﺃﻭ ﺧﺎﺩﻣﻪ ﺃﻭ ﺛﻮﺑﻪ ﺃﻭ ﺣﺮﻛﺘﻪ ﺃﻭ ﻃﻼﻗﺘﻪ ﺃﻭ
                             ﻋﺒﻮﺳﺘﻪ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻪ ﺳﻮﺍﺀ ﺫﻛﺮﺗﻪ ﺑﺎﻟﻠﻔﻆ ﺃﻭ ﺑﺎﻹﺷﺎﺭﺓ ﻭﺍﻟﺮﻣﺰ

Artinya: Imam Nawawi berkata dalam kitab Al-Adzkar mengikuti pandangan Al Ghazali bahwa ghibah adalah menceritakan tentang seseorang dengan sesuatu yang dibencinya baik badannya, agamanya, dirinya (fisik), perilakunya, hartanya, orang tuanya, anaknya, istrinya, pembantunya, raut mukanya yang berseri atau masam, atau hal lain yang berkaitan dengan penyebutan seseorang baik dengan lafad (verbal), tanda, ataupun isyarat

Dalil-dalil dari Quran dan hadits tentang ghibah adalah sebagai berikut:
- QS Al Hujurat : 12

ﻭَﻻ ﻳَﻐْﺘَﺐْ ﺑَﻌْﻀُﻜُﻢْ ﺑَﻌْﻀًﺎ ﺃَﻳُﺤِﺐُّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳَﺄْﻛُﻞَ ﻟَﺤْﻢَ ﺃَﺧِﻴﻪِ ﻣَﻴْﺘًﺎ ﻓَﻜَﺮِﻫْﺘُﻤُﻮﻩُ
ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺗَﻮَّﺍﺏٌ ﺭَﺣِﻴﻢٌ

Artinya: Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain.
Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging
saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi 
Maha Penyayang.

Ibnu Abbas dalam menafsiri ayat di atas menyatakan:

                            ( ﺇﻧﻤﺎ ﺿﺮﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﺜﻞ ﻟﻠﻐﻴﺒﻪ ﻷﻥ ﺃﻛﻞ ﻟﺤﻢ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﺴﺘﻘﺬﺭ ﻭ ﻛﺬﺍ
                                                                           ﺍﻟﻐﻴﺒﻪ ﺣﺮﺍﻡ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭ ﻗﺒﻴﺢ ﻓﻰ ﺍﻟﻨﻔﻮﺱ )

Allah membuat perumpamaan ini untuk ghibah karena memakan daging bangkai itu haram dan menjijikkan. Begitu juga ghibah itu haram dalam agama dan buruk dalam jiwa. (Lihat Tafsir Al-qurtubi hlm 16/346).

 Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud

                                      ﻟﻤﺎ ﻋٌﺮﺝ ﺑﻰ ﻣﺮﺭﺕ ﺑﻘﻮﻡ ﻟﻬﻢ ﺍﻇﻔﺎﺭ ﻣﻦ ﻧﺤﺎﺱ ﻳﺨﻤﺸﻮﻥ ﻭﺟﻮﻫﻬﻢ ﻭ
                                ﺻﺪﻭﺭﻫﻢ ﻓﻘﻠﺖ : ﻣﻦ ﻫﺆﻻﺀ ﻳﺎ ﺟﺒﺮﻳﻞ؟ ﻗﺎﻝ : ﻫﺆﻻﺀ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﻟﺤﻮﻡ
                                                                                                 ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭ ﻳﻘﻌﻮﻥ ﻓﻰ ﺃﻋﺮﺍﺿﻬﻢ.

Artinya: Ketika aku dinaikkan ke langit, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka melukai (mencakari) wajah-wajah mereka dan dada-dada mereka.
Maka aku bertanya :”Siapakah mereka ya Jibril?” Jibril berkata :”Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan mereka mencela 
kehormatan-kehormatan manusia”.
-
 Hadits riwayat Ahmad dari Jabir bin Abdullah:

                                   ﻛُﻨَّﺎ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻓَﺎﺭْﺗَﻔَﻌَﺖْ ﺭِﻳﺢُ ﺟِﻴﻔَﺔٍ ﻣُﻨْﺘِﻨَﺔٍ ﻓَﻘَﺎﻝَ
                              ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺃَﺗَﺪْﺭُﻭﻥَ ﻣَﺎ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟﺮِّﻳﺢُ ﻫَﺬِﻩِ ﺭِﻳﺢُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ-
                                                                                                                  -ﻳَﻐْﺘَﺎﺑُﻮﻥَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ-

-Artinya: Kami pernah bersama Nabi tiba-tiba tercium bau-
-busuk yang tidak mengenakan. Kemudian Rosulullohbersabda,-
-‘Tahukah kamu, bau apakah ini? Ini adalah bau orang-orang-
-yang mengghibah (menggosip) kaum mu’minin.-
-
DALIL BOLEHNYA GHIBAH-

QS An Nisa 4:148

                                 ﻻ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟْﺠَﻬْﺮَ ﺑِﺎﻟﺴُّﻮﺀِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘَﻮْﻝِ ﺇِﻻ ﻣَﻦْ ﻇُﻠِﻢَ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺳَﻤِﻴﻌًﺎ ﻋَﻠِﻴﻤًﺎ
Artinya: Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus
 terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi 
Maha Mengetahui.

Hadits riwayat Muslim

                                      ﺣَﻖُّ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺳِﺖٌّ ﻗِﻴﻞَ ﻣَﺎ ﻫُﻦَّ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﺫَﺍ ﻟَﻘِﻴﺘَﻪُ
                                      ﻓَﺴَﻠِّﻢْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺩَﻋَﺎﻙَ ﻓَﺄَﺟِﺒْﻪُ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺍﺳْﺘَﻨْﺼَﺤَﻚَ ﻓَﺎﻧْﺼَﺢْ ﻟَﻪُ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻋَﻄَﺲَ
                                                              ﻓَﺤَﻤِﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻓَﺴَﻤِّﺘْﻪُ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻣَﺮِﺽَ ﻓَﻌُﺪْﻩُ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻣَﺎﺕَ ﻓَﺎﺗَّﺒِﻌْﻪُ.

- Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Baihaqi
                                                                                      ﺍﺫﻛﺮﻭﺍ ﺍﻟﻔﺎﺳﻖ ﺑﻤﺎ ﻓﻴﻪ، ﻳﺤﺬﺭﻩ ﺍﻟﻨﺎﺱ

Artinya: Ceritakan tentang pendosa apa adanya supaya orang lain menjadi 
takut.

Hadits riwayat Muslim

ﻛﻞ ﺃﻣﺘﻲ ﻣﻌﺎﻓﻰ ﺇﻻ ﺍﻟﻤﺠﺎﻫﺮﻭﻥ
Artinya: Setiap umatku akan dimaafkan kecuali para mujahir. Mujahir adalah orang-orang yang menampakkan perilaku dosanya untuk diketahui umum.

Hadits riwayat Baihaqi

ﻣﻦ ﺃﻟﻘﻰ ﺟﻠﺒﺎﺏ ﺍﻟﺤﻴﺎﺀ ﻓﻼ ﻏﻴﺒﺔ ﻟﻪ

Artinya: Barangsiapa yang tidak punya rasa malu (untuk berbuat dosa), maka
 tidak ada ghibah (yang dilarang) baginya.

HUKUM GOSIP (GHIBAH) ADA TIGA: HARAM, WAJIB, BOLEH

Dari sejumlah dalil Quran dan hadits di atas, maka ulama mengambil kesimpulan bahwa hukum ghibah atau gosip itu terbagi tiga yaitu haram, wajib dan halal (boleh).

HARAM
Hukum asal gosip adalah haram. Gosip yang haram adalah ketika anda membicarakan aib sesama muslim yang dirahasiakan. Baik aib itu terkait dengan bentuk fisik atau perilaku; terkait dengan agama atau duniawi.
Hukum haram ini tersurat secara tegas dalam Al-Quran, hadits seperti disebut di atas dan ijma' ulama sebagaimana disebutkan oleh Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi 16/436. Yang menjadi perselisihan ulama hanyalah apakah gosip termasuk dosa besar atau kecil. Mayoritas ulama menganggapnya sebagai dosa besar.

Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami ghibah dan namimah (adu domba) termasuk dosa besar.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar berkata: Ghibah itu haram tidak hanya bagi pembawa gosip tapi juga bagi pendengar yang mendengar dan mengakui. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar orang memulai berghibah untuk berusaha menghentikannya apabila ia tidak kuatir pada potensi ancaman. Apabila takut maka ia wajib mengingkari dengan hatinya dan keluar dari majelis pertemuan kalau memungkinkan.
Apabila mampu mengingkari dengan lisan atau dengan mengalihkan pembicaraan maka hal itu wajib dilakukan. Apabila tidak dilakukan, maka ia berdosa.

WAJIB
Ghibah atau membicarakan / menyebut aib orang lain adakalanya wajib. Hal itu terjadi dalam situasi di mana ia dapat menyelamatkan seseorang dari bencana atau potensi terjadinya sesuatu yang kurang baik. Misalnya, ada seorang pria atau wanita yang ingin menikah. Dia meminta nasihat tentang calon pasangannya. Maka, si pemberi nasihat wajib memberi tahu keburukan atau aib calon pasangannya sesuai dengan fakta yang diketahui pemberi nasihat. Atau seperti si A memberitahu pada si B bahwa si  berencana untuk mencuri hartanya atau membunuhnya atau mencelakakan istrinya, dlsb. Ini termasuk dalam kategori memberi nasihat.
Dan hukumnya wajib seperti disebut dalam hadits di atas tentang 6 hak muslim atas muslim yang lain.

BOLEH
Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin 2/182 membagi gosip
atau ghibah yang dibolehkan menjadi enam sebagai berikut:
ﺍﻷﻭﻝ : ﺍﻟﺘﻈﻠﻢ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻠﻤﻈﻠﻮﻡ ﺃﻥ ﻳﺘﻈﻠﻢ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻭﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ
ﻣﻤﺎ ﻟﻪ ﻭﻻﻳﺔ ﺃﻭ ﻗﺪﺭﺓ ﻋﻠﻰ ﺇﻧﺼﺎﻓﻪ ﻣﻦ ﻇﺎﻟﻤﻪ، ﻓﻴﻘﻮﻝ : ﻇﻠﻤﻨﻲ ﻓﻼﻥ ﻛﺬﺍ .
ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺍﻻﺳﺘﻌﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﺗﻐﻴﻴﺮ ﺍﻟﻤﻨﻜﺮ ﻭﺭﺩ ﺍﻟﻤﻌﺎﺻﻲ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺼﻮﺍﺏ، ﻓﻴﻘﻮﻝ
ﻟﻤﻦ ﻳﺮﺟﻮ ﻗﺪﺭﺗﻪ ﻋﻠﻰ ﺇﺯﺍﻟﺔ ﺍﻟﻤﻨﻜﺮ : ﻓﻼﻥ ﻳﻌﻤﻞ ﻛﺬﺍ، ﻓﺎﺯﺟﺮﻩ ﻋﻨﻪ.
ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺍﻻﺳﺘﻔﺘﺎﺀ، ﻓﻴﻘﻮﻝ : ﻟﻠﻤﻔﺘﻲ : ﻇﻠﻤﻨﻲ ﺃﺑﻲ، ﺃﻭ ﺃﺧﻲ، ﺃﻭ ﺯﻭﺟﻲ، ﺃﻭ
ﻓﻼﻥ ﺑﻜﺬﺍ.
ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ : ﺗﺤﺬﻳﺮ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺮ ﻭﻧﺼﻴﺤﺘﻬﻢ .
ﺍﻟﺨﺎﻣﺲ : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺠﺎﻫﺮًﺍ ﺑﻔﺴﻘﻪ ﺃﻭ ﺑﺪﻋﺘﻪ، ﻛﺎﻟﻤﺠﺎﻫﺮ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ
ﻭﻣﺼﺎﺩﺭﺓ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﺃﺧﺬ ﺍﻟﻤﻜﺲ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ.
ﻟﺴﺎﺩﺱ : ﺍﻟﺘﻌﺮﻳﻒ، ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﻌﺮﻭﻓًﺎ ﺑﻠﻘﺐ ﺍﻷﻋﻤﺶ، ﻭﺍﻷﻋﺮﺝ
ﻭﺍﻷﺻﻢ، ﻭﺍﻷﻋﻤﻰ ﻭﺍﻷﺣﻮﻝ، ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﺟﺎﺯ ﺗﻌﺮﻳﻔﻬﻢ ﺑﺬﻟﻚ.

Artinya:
Pertama, At-Tazhallum. Orang yang terzalimi boleh menyebutkan kezaliman seseorang terhadap dirinya. Tentunya hanya bersifat pengaduan kepada orang yang memiliki qudrah (kapasitas) untuk melenyapkan kezaliman.
Kedua, isti’ānah (meminta pertolongan) untuk merubah atau menghilangkan kemunkaran. Seperti mengatakan kepada orang yang diharapkan mampu menghilangkan kemungkaran:
"Fulan telah berbuat begini (perbuatan buruk). Cegahlah dia."
Ketiga, Al-Istifta' atau meminta fatwa dan nasihat seperti perkataan peminta nasihat kepada mufti (pemberi fatwa):
"Saya dizalimi oleh ayah atau saudara, atau suami."
Keempat, at-tahdzīr lil muslimīn (memperingatkan orang-orang Islam) dari perbuatan buruk dan memberi nasihat pada mereka.
Kelima, orang yang menampakkan kefasikan dan perilaku maksiatnya. Seperti menampakkan diri saat minum miras (narkoba), berpacaran di depan umum, dll.
Keenam, memberi julukan tertentu pada seseorang.
Kategori dan bolehnya ghibah untuk enam kasus di atas disetujui oleh Imam Qurtubi dan dianggap pendapat yang ijmak'.

Dalam Tafsir Al-Qurtubi 16/339 iya menyatakan
ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻗﻮﻟﻚ ﻟﻠﻘﺎﺿﻲ ﺗﺴﺘﻌﻴﻦ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﺧﺬ ﺣﻘﻚ ﻣﻤﻦ ﻇﻠﻤﻚ ﻓﺘﻘﻮﻝ ﻓﻼﻥ
ﻇﻠﻤﻨﻲ ﺃﻭ ﻏﺼﺒﻨﻲ ﺃﻭ ﺧﺎﻧﻨﻲ ﺃﻭ ﺿﺮﺑﻨﻲ ﺃﻭ ﻗﺬﻓﻨﻲ ﺃﻭ ﺃﺳﺎﺀ ﺇﻟﻲ، ﻟﻴﺲ
ﺑﻐﻴﺒﺔ . ﻭﻋﻠﻤﺎﺀ ﺍﻷﻣﺔ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻣﺠﻤﻌﺔ

Artinya: Begitu juga ucapan anda pada hakim meminta tolong untuk mengambil
 hak anda yang diambil orang yang menzalimi lalu anda berkata pada hakim: Saya dizalimi atau dikhianati atau dighasab olehnya maka hal itu bukan ghibah.
Ulama sepakat atas hal ini.

As-Shan'ani dalam Subulus Salam 4/188 menyatakan:
ﻭﺍﻷﻛﺜﺮ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ ﺑﺄﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻠﻔﺎﺳﻖ : ﻳﺎ ﻓﺎﺳﻖ , ﻭﻳﺎ ﻣﻔﺴﺪ , ﻭﻛﺬﺍ
ﻓﻲ ﻏﻴﺒﺘﻪ ﺑﺸﺮﻁ ﻗﺼﺪ ﺍﻟﻨﺼﻴﺤﺔ ﻟﻪ ﺃﻭ ﻟﻐﻴﺮﻩ ﻟﺒﻴﺎﻥ ﺣﺎﻟﻪ ﺃﻭ ﻟﻠﺰﺟﺮ ﻋﻦ
ﺻﻨﻴﻌﻪ ﻻ ﻟﻘﺼﺪ ﺍﻟﻮﻗﻴﻌﺔ ﻓﻴﻪ ﻓﻼ ﺑﺪ ﻣﻦ ﻗﺼﺪ ﺻﺤﻴﺢ
Artinya: Kebanyakan ulama berpendapat bahwa boleh memanggil orang fasik (pendosa) dengan sebutan Wahai orang Fasiq!, Hai Orang Rusak!
Begitu juga boleh meggosipi mereka dengan syarat untuk bermaksud menasihatinya atau menasihati lainnya untuk menjelaskan perilaku si fasiq atau untuk mencegah agar tidak melakukannya. Bukan dengan tujuan terjatuh ke dalamnya. Maka (semua itu) harus timbul dari maksud yang baik.
Allahu a'lam. 

Disadur dari : Alkhairat.com