Rabu, 09 September 2015

PERJUANGAN SEORANG PEMIMPIN MELAWAN KEMAKSIATAN

Dalam sebuah riwayat Umar bin Khatab r.a. menggambarkan betapa besarnya tanggung jawab seorang pemimpin apabila dipersoalkan di akhirat nanti: “Seandainya seekor keledai terperosok di kota Baghdad nescaya Umar akan diminta pertanggungjawabannya, seraya ditanya: Mengapa tidak meratakan jalan untuknya?"

Maka apabila seseorang pemimpin itu mengkhianati perjanjiannya dengan Allah swt dan menzalimi orang-orang yang dipimpin, maka rasailah balasan buruk yang sedia menanti.

Dari Abu Ya'la (Ma'qil) bin Yasar r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda, "Tiadalah seseorang yang diamanati oleh Allah untuk memimpin rakyatnya kemudian ketika mati, ia masih menipu rakyatnya melainkan pasti Allah mengharamkan surga baginya." (Bukhari - Muslim) 

Tanggung jawab pemimpin amat berat, terlebih jika kelak diminta pertanggungjawabannya kelak di akhirat

Di bawah ini adalah contoh kebijakan seorang kepala daerah dalam rangka mencegah menjamurnya kemaksiatan di wilayahnya.

Untuk menurunkan tingkat pelecehan seksual, bupati Purwakarta,Dedi Mulyadi memberlakukan kebijakan 'nikah paksa' dan jam malam.

Dedi mengaku telah mengumpulkan sekaligus memberi arahan kepada 193 kepala desa untuk melaksanakan imbauan tersebut.

Dia punya alasan atas kebijakannya itu. Kata Dedi, diberlakukannya tindakan kawin paksa ini agar tidak terjadi kasus asusila yang merusak akhlak remaja sekaligus menjaga kehormatan para orang tua pihak perempuan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga sebagai respons dari kekhawatiran para orang tua, karena cukup banyak kasus remaja yang hamil di luar nikah. “Kami ingin mewujudkan Purwakarta yang lebih berbudaya,” ucap Dedi.

Dia meminta kades dan lurah mengawal kebijakannya itu dengan membuatkan payung hukum berupa perdes. “Perdesnya harus selesai September. Kalau tidak, kepala desa dikenai sanksi penundaan pencairan dana bantuan desanya,” ujar Dedi.

Kepala Desa Cilandak Jakaria mengaku tak masalah dengan instruksi tersebut. “Kan, tujuannya buat kebaikan bersama dalam rangka mewujudkan masyarakat lebih beretika dan berbudaya,” katanya.

Sejumlah kalangan mendukung kebijakan tersebut, demi membendung seks bebas di kalangan remaja di Purwakarta yang kondisinya kian memprihatinkan.

“Saya tidak tahu, estafet generasi muda untuk lima tahun kedepan seperti gimana bila saat ini saja, seks bebas di kalangan remaja Purwakarta kian memprihatinkan. Kondisinya sudah seperti gunung es yang hari ini sudah nampak permukaannya dan esok lusa bisa hancur,” jelas Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Neng Supartini, lansir Pos Kota, Kamis (3/9/2015).

Untuk itu, Neng mendukung kebijakan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menindak pasangan remaja berpacaran lewat jam 21.00 wib dengan sanksi kawin paksa usai digerebek aparat Rt dan hansip.

Neng berharap tak hanya pembatasan wakuncar, Bupati Dedi juga diminta menegakan perda kenakalan remaja mengatur tawuran antar-pelajar, seks bebas dan penggunaan hp untuk usia anak dibawah umur.

“Saya miris, anak di bawah umur di Purwakarta sudah menguasai hp modern. Hampir setiap rumah anak SD miliki HP. Itu bisa menjadi pemicu anak sudah dewasa sebelum waktunya karena HP bisa menonton film porno. Ini embrio kian remaja, anak anak ini bisa terjerumus pada seks bebas,” kata Ketua DPC PKB Purwakarta itu.

Lebih jauh Neng menerangkan, kebijakan kawin paksa tak berlaku bagi remaja sekolah rumahan karena pastinya dalam pengawasan orang tua. “Karena kalau remaja rumahan mah pasti diawasi ortu. Sasarannya rumah kos kosan,” ujarnya.

Sementara pemuka agama, H Iskandar mengatakan,seyogyanya persoalan pernikahan ini jangan dijadikan alternatif akhir menangkal seks bebas. Pembangunan moral pada anak usia dini dirasa lebih arif guna membendung seks bebas tersebut, dengan penguatan nilai nilai keagamaan dan pengawasan ketat orang tua. (azm/arrahmah.com)

Namun, itikad baik tersebut mendapatkan banyak pertentangan dari beberapa pihak dengan berbagai alasan, diantaranya :

1. Kebebasan untuk menerima/menolak kawin paksa bagi pihak perempuan.

Padahal, peraturan di atas justru melindungi perempuan (muda) dari kekerasan seksual. Dengan peraturan seperti itu maka ia harus berada di rumah sehingga mempersempit peluang menderita kekerasan seksual.

Isu lain adalah ketidaksiapan organ reproduksi si perempuan meskipun ini tidak berpengaruh negatif selama tidak berganti-ganti pasangan.

2. Mengakibatkan timbul banyaknya pasangan suami istri bermasalah karena usia belum matang saat menikah.

Intinya, sudah dicegah. Jika dilanggar, maka si pelanggar harus menerima konsekwensinya.
Baik pasangan muda maupun pasangan tua, dalam rumah tangga akan ada masalah, karena dari masalah tersebut kita bisa belajar menjadi lebih baik lagi.

3. Terputusnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.

Dalam hal ini sebetulnya para pelaku pernikahan muda tersebut bisa memanfaatkan paket kesetaraan untuk meneruskan pendidikan. Sudah banyak contoh mereka yang mengikuti kejar (kelompok belajar) paket B maupun C yang bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Beberapa bahkan bisa sukses.

Beberapa sekolah  swasta mengizinkan muridnya yang sudah menikah untuk melanjutkan sekolah, (dan kebanyakan mereka menikah dengan kesadaran, bukan karena kepergok pacaran)

Teruslah berjuang, meski sendirian.